Mesir: Mantan Presiden Mohamed Morsi tetap dinyatakan vonis matinya

(VOVworld) – Media massa Mesir, pada Selasa (16 Juni), memberitakan bahwa satu pengadilan negara ini telah menyatakan vonis mati terhadap Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi atas tuduhan kabur dari penjara dan menyerang polisi dalam kudeta pada 2011. Vonis ini sama dengan keputusan yang dinyatakan pengadilan ini pada bulan lalu, diantaranya Mohamed Morsi dan kira-kira 100 terdakwa lain yang dikenai hukuman mati. Juga pada hari yang sama, pengadilan di ibukota Kairo ini telah memberikan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mohamed Morsi dengan tuduhan menjadi mata-mata untuk Gerakan Hamas di Palestina, Gerakan Hezbollah di Lebanin dan untuk Iran.


Mesir: Mantan Presiden Mohamed Morsi tetap dinyatakan vonis matinya - ảnh 1
Mantan Presiden Mohamed Morsi dalam satu pengadilan
(Foto: VNA)



Yang juga dikenai hukuman penjara seumur hidup bersama dengan Morsi atas tuduhan ini juga ada pemimpin organisasi Ikhwanul Muslimin (MB), Mohamed Badei beserta 7 anggota MB yang lain. 16 terdakwa lain diantaranya ada pemimpin papan atas MB ialah Kairate El-Shater, Sekretaris Jenderal Partai Kebebasan dan Keadilan (cabang politik dari MB), Mohammed al-Beltagi dan asisten Mantan Presiden Morsi, Ahmed Abdel-Aaty yang dikenai hukuman mati. Semua terdakwa tersebut dituduh bersekongkol dengan Gerakan Hamas dan Hezbollah dalam intrik melawan kepentingan nasional Mesir. Menurut ketentuan Undang-Undang Mesir, para terdakwa berhak minta naik banding ke pengadilan lebih tinggi lagi./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain