Mesir menjatuhi hukum terhadap 418 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin

Mesir menjatuhi hukum terhadap 418 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin - ảnh 1
Anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman penjara dari 2 tahun sampai seumur hidup
(Foto: VNA)
(VOVworld) – Satu pengadilan militer Mesir telah menjatuhi hukuman penjara dari 2 tahun sampai seumur hidup terhadap 418 orang, yang mayoritasnya absen. Mereka adalah pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin yang dilarang beraktivitas dan dihukum karena terlibat satu kasus kekerasan terhadap pos polisi pada 2013. Menurut itu, pengadilan ini menjatuhi hukuman penjara dari 25 tahun sampai seumur hidup terhadap 350 orang yang absen, pada saat 68 terdakwa lainnya dikenakan hukuman penjara dari 2 sampai 10 tahun dengan tuduhan “masuk satu organisasi terlarang”, “menghancurkan harta benda publik dan menyerang polisi”. Dokumen-dokumen dalam pengadilan ini menunjukkan bahwa keputusan pada Kamis (18/8) yang bersangkutan dengan satu serangan terhadap pos polisi di kawasan Minya pada Agustus 2013, setelah tentara menggunakan kekerasan untuk membubarkan dua kemah demonstran dari gerakan Ikhwanul Muslimin di ibukota Kairo sehingga menewaskan ratusan orang.

Berita Terkait

Komentar

Yang lain