Pakistan: Mantan Presiden Pervez Musharraf divonis sebagai pengkhianat negara

Pakistan: Mantan Presiden Pervez Musharraf divonis sebagai pengkhianat negara - ảnh 1
Mantan Presiden Pervez Musharraf
(Foto: baomoi.com)
(VOVworld) – Satu pengadilan khusus Pakistan pada Senin (31 Maret) resmi memberikan vonis kepada Mantan Presiden negara ini, Pervez Musharraf sebagai pengkhianat negara dalam surat-surat tuduhan yang bersangkutan dengan keputusan menerapkan perintah situasi darurat pada 2007. Sebelumnya, pengadilan ini mengeluarkan perintah kepada Pervez Musharraf supaya melaporkan diri di depan pengadilan pada Senin (31 Maret). Jika tidak melaporkan diri, maka dia akan ditangkap. Mantan Presiden Pervez Musharraf tidak muncul di depan pengadilan pada 14 Maret ini, waktu dimana pengadilan tersebut harus resmi menuduh dia bersangkutan dengan penerapan perintah darurat pada 2007, dengan alasan bahwa nyawanya sedang terancam. Dengan vonis tersebut, Pervez Musharraf mungkin akan dikenai hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup./. 
Berita Terkait

Komentar

Yang lain