Parlemen Thailand Sahkan RUU mengenai Pernikahan Sesama Jenis

(VOVWORLD) - Parlemen Thailand, pada Selasa (18 Juni), telah mengesahkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) bersifat titik balik yang memperluas hak menikah untuk pasangan sesama jenis. 

Menurut itu, RUU tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau sebelum menjadi UU dengan pengesahan Kerajaan.

Dengan hasil 130 suara pro, 4 suara kontra dan 18 suara blanko, Majelis Tinggi Thailand telah mengesahkan RUU mengenai Pernikahan Sesama Jenis – RUU yang sudah disetujui oleh Majelis Rendah pada bulan Maret lalu, membuka jalan bagi Thailand untuk menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Apabila RUU ini melampaui langkah-langkah pengawasan badan hukum, para pasangan sesama jenis bisa menikah setelah 120 hari RUU diumumkan resmi di Royl Gazette.

UU ini juga memperluas berbagai hak tentang kesejahteraan, gaji pensiun Pemerintah dan kepentingan tentang tarif bagi suami atau istri yang netral gender, bersamaan itu, membolehkan pembebasan agama. RUU tersebut dikombinasikan dari  beberapa RUU yang direkomendasikan oleh Partai berkuasa demi Negara Thailand (Pue Thai), Partai Maju yang beropisisi (MFP) dan kelompok-kelompok masyarakat sipil. 

Komentar

Yang lain