PBB dan banyak negara mencela perubahan pendirian AS tentang zona-zona pemukiman Yahudi di Tepi Barat

(VOVWORLD) - Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) urusan Hak Asasi Manusia (HAM) (OHCHR) memberitahukan: zona-zona pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tetap melanggar hukum internasional, bersamaan itu memprotes perubahan pendirian Pemerintah Amerika Serikat (AS) tentang zona-zona pemukiman ini.

PBB dan banyak negara mencela perubahan pendirian AS tentang zona-zona pemukiman Yahudi di Tepi Barat - ảnh 1Israel membangun zona-zona pemukiman di Tepi Barat (Foto: Reuters)

Dalam pernyataannya, juru bicara PBB urusan HAM, Rupert Colville menegaskan terus menjalankan pendirian PBB sejak lama bahwa zona-zona pemukiman Israel sedang melanggar hukum internasional. Dia menekankan: perubahan pendirian dan kebijakan dari satu negara tidak mengubah hukum internasional sekarang.

Pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Rusia menganggap bahwa pernyataan AS tersebut telah menghancurkan fondasi hukum dalam memecahkan bentrokan antara Israel dan Palestina.

Indonesia juga memprotes keputusan AS dan menganggap bahwa hal ini bertentangan dengan hukum internasional.

Komentar

Yang lain