Pemerintah Pakistan memutuskan membawa mantan Presiden Pervez Musharraf ke depan pengadilan dengan tuduhan mengkhianati Tanah Air

(VOVworld) – Perdana Menteri (PM) baru Pakistan, Nawaz Sharif, pada Senin (24 Juni) menyatakan bahwa Pemerintah pimpinannya akan membawa mantan Presiden Pervez Musharaf ke depan pengadilan tentang pengkhianatan terhadap Tanah Air karena dia telah menghapuskan Undang-Undang Dasar ketika memaksakan perintah keadaan darurat pada November 2007. Dengan tuduhan ini, mantan Presiden Pervez Musharraf mungkin akan harus dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati .

Pemerintah Pakistan memutuskan membawa mantan Presiden Pervez Musharraf ke depan pengadilan dengan tuduhan mengkhianati Tanah Air - ảnh 1
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharaf
(Foto: vietnamplus.vn)

Ketika berbicara di depan Majelis Rendah, PM Nawaz Sharif memberitahukan bahwa mantan Presiden Pervez Musharaff telah dua kali melanggar Undang-Undang Dasar tanpa alasan yang sah ketika dia menggulingkan satu pemerintah yang terpilih pada Oktober 1999, memecat dan menahan puluhan hakim pada November 2007. Oleh karena itu, “Pemerintah Pakistan memutuskan membawa mantan Presiden Pervez Musharaf ke depan pengadilan dengan tuduhan mengkhianati Tanah Air menurut pasal 6 dari Undang-Undang Dasar”.

PM baru Pakistan juga berkomitmen bahwa Pemerintahnya akan menghormati dan menjamin pelaksanaan semua vonis pengadilan. Partai-partai oposisi di Paksitan telah menyambut dan menyatakan dukungan terhadap pernyataan tersebut PM Sharif, bersamaan itu meminta memidanakan dengan tuduhan berkhianat kepada  Tanah Air terhadap semua pendukung tindakan-tindakan yang dilakukan mantan Presiden Pervez Mysharaf./.

Komentar

Yang lain