Pengadilan Irak memerintahkan menangkap orang-orang yang mengadakan referendum orang Kurdi

(VOVWORLD) - Pengadilan di bagian timur Kota Baghdad, Rabu (11/10), memerintahkan menangkap Ketua Hendren Saleh (seorang wanita) dan 2 anggota lain dalam satu komisi yang ikut mengadakan referendum yang ilegal tentang kemerdekaan orang Kurdi di negara ini pada bulan lalu.
 Pengadilan Irak memerintahkan menangkap orang-orang yang mengadakan referendum orang Kurdi - ảnh 1Orang Kurdi di Irak ikut pawai yang mengimbau kepada warga untuk ikut serta referendum (Foto: AFP / VNA) 

Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan pada permintaan dari Dewan Keamanan Nasional yang dikepalai Perdana Menteri Haider al-Abadi. Menurut vonis pengadilan tersebut, 3 orang tersebut telah “melanggar vonis dari Mahkamah Agung Irak ketika mengadakan referendum”.

Sebelumnya, sepekan sebelum referendum berlangsung pada 25/9 lalu, Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Pemerintah zona otonomi orang Kurdi (KRG) di Irak supaya membatalkan referendum, menekankan bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar Irak. Akan tetapi, para peserta referendum ini telah tidak menggubris perintah dari pengadilan dan tetap melakukan pemungutan suara. 

Komentar

Yang lain