Pengadilan Mesir meminta memulihkan jabatan untuk Jaksa Penuntut Umum

(VOVworld) – Kantor Berita resmi Mesir MENA memberitakan bahwa pada Rabu (27 Maret), Pengadilan Kasasi negara ini telah mengeluarkan keputusan yang meminta memulihkan jabatan untuk Jaksa Penuntut Umum, Abdel-Maguid Mahmoud, orang yang dibebas-tugaskan oleh Presiden Mohamed Morsi pada November 2012. Hakim Sana Khalil menunjukkan: “Pengadilan telah menyatakan bahwa keputusan Presiden tentang dipecatnya Jaksa Penuntut Umum Abdel-Maguid Mahmoud adalah tidak bernilai, bersamaan itu meminta kepada Menteri Hukum supaya memulihkan jabatan untuk Jaksa Penuntut Umum ini”. Keputusan yang dikeluarkan pengadilan Mesir mungkin meningkatkan ketegangan antara Presiden Momamed Morsi dengan aparat yudisial negara ini.

Pengadilan Mesir meminta memulihkan jabatan untuk Jaksa Penuntut Umum  - ảnh 1
Jaksa Penuntut Umum Abdel-Maguid Mahmoud (tengah)
(Foto: theprovince.com)


Jaksa Penuntut Umum Abdel-Maguid Mahmoud dibebas-tugaskan pada November 2012 sesuai dengan satu deklarasi Undang-Undang Dasar yang diberlakukan Presiden Mohamed Morsi, walaupun masa baktinya pada akhir 2016 baru habis. Setelah itu, Presiden Morsi telah mengangkat Talat Abdallah menjadi Jaksa Penuntut Umum. Para hakim mencela pemberlakukan deklarasi Undang-Undang Dasar dari Presiden Morsi sebagai tindakan untuk merebut kekuasaan dan campur tangan pada masalah-masalah yudisial.

Dalam satu perkembangan yang lain, Kantor Berita MENA pada hari yang sama mengutip pidato Presiden Morsi di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi Liga Arab yang memberitahukan bahwa ada banyak kemungkinan Mesir akan menyelenggarakan pemilihan umum pada Oktober mendatang. Dia berharap supaya Dewan Shura (Majelis Tinggi) akan menyempurnakan rancangan Undang-Undang tentang pemilihan umum parlemen dalam waktu dua minggu untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusional Agung agar diesahkan./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain