Piagam PBB perlu dijunjung tinggi sebagai standar dalam hubungan internasional

(VOVWORLD) - Dalam rangka Sidang Umum ke-75 Dewan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadakan dari 22-29/9/2020, di Kota New York (Amerika Serikat), Sekretaris Jenderal (Sekjen) KS PKV, Presiden Nguyen Phu Trong, hari ini, Jumat (25/9) WIB, telah menyampaikan pesan penting kepada sidang ini.
Piagam PBB perlu dijunjung tinggi sebagai standar dalam hubungan internasional - ảnh 1 Sekjen) KS PKV, Presiden Nguyen Phu Trong menyampaikan pesan penting kepada Sidang Umum ke-75 Dewan Majelis Umum PBB 9Foto: VNA)

Dalam pesannya, Sekjen, Presiden Nguyen Phu Trong menyambut baik tema sidang kali ini yaitu “Masa depan yang kita inginkan, PBB yang kita butuhkan: Menegaskan kembali komitmen bersama terhadap multilateralisme-Menghadapi Covid-19 melalui tindakan multilateral yang efektif”, mengatakan bahwa mekanisme multilateralisme global dan regional harus dihormati dan dikembangkan. Piagam PBB dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional harus dijunjung tinggi dan didorong, seperti standar perilaku dari negara besar dan kecil dalam hubungan internasional kontemporer.

Sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB periode 2020-2021, Vietnam akan terus berupaya keras untuk mendorong dialog, mengurangi ketegangan konfrontasi, mencari solusi yang adil, dan rasional dalam memecahkan masalah perdamaian dan keamanan regional dan internasional; mendorong multilateralisme, menghormati hukum internasional, Piagam PBB; memperkuat kerja sama antara PBB dengan semua organisasi regional, khususnya ASEAN.

Sebagai Ketua ASEAN 2020, Vietnam dan negara-negara anggotanya tengah melakukan sekuat tenaga untuk membangun satu kawasan yang damai, bersahabat, dan kooperatif, selangkah demi selangkah menjadi satu komunitas yang semakin dilibatkan dalam politik, berkonektivitas dalam ekonomi, dan berbagi tanggung jawab sosial. Vietnam menegaskan komitmen, akan bersama dengan negara-negara di dalam dan luar kawasan dalam menjaga dan mendorong perdamaian, stabilitas, keamanan, keselamatan, serta kebebasan maritim di Laut Timur berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982; menaati prinsip-prinsip menahan diri dan menghindari tindakan-tindakan sepihak yang memperkeruh situasi serta menyelesaikan sengketa dan perbedaan dengan cara damai, termasuk proses diplomatik dan hukum.

Komentar

Yang lain