PM Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob Akhiri dengan Baik Kunjungan Resmi di Vietnam

(VOVWORLD) - Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob beserta delegasi tingkat tinggi Pemerintah Malaysia, pada 22 Maret siang, meninggalkan Ibukota Ha Noi, mengakhiri dengan baik kunjungan resmi di Vietnam dari 20 hingga 22 Maret atas undangan PM Pham Minh Chinh.

PM Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob Akhiri dengan Baik Kunjungan Resmi di Vietnam - ảnh 1PM Pham Minh Chinh dan PM Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob bersama-sama memfoto (Foto: VNA)

Dalam rangka kunjungannya, PM Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob dan PM Pham Minh Chinh telah mengadakan pembicaraan, bersama-sama menghadiri acara pertukaran naskah-naskah kerja sama antara dua negara, menghadiri resepsi remi PM Pham Minh Chinh. Selain itu, PM Malaysia juga melakukan kunjungan kehormatan kepada Sekretaris Jenderal Komite Sentral Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong, menemui Presiden Nguyen Xuan Phuc, Ketua Majelis Nasional Vuong Dinh Hue, menerima beberapa badan usaha tipikal Vietnam, dan mememui komunitas Malaysia di Vietnam.

Pernyataan bersama Vietnam-Malaysia menunjukkan: Kedua negara sepakat memperkuat kepercayaan politik dan mengembangkan hubungan kemitraan strategis Vietnam-Malaysia secara semakin intensif, ekstensif, dan komprehensif, terutama dalam konteks dua negara tengah menuju peringatan 50 tahun penggalangan hubungan diplomatik bilateral pada 2023. Dua negara menegaskan komitmen akan memperdalam kerja sama politik dan ekonomi melalui upaya mendorong dan mempertahankan secara permanen kontak-kontak tingkat tinggi, memperkokoh mekanisme-mekanisme kerja sama bilateral, berupaya mencapai target membawa nilai perdagangan bilateral mencapai 18 miliar USD pada 2025.

Para pemimpin mengulangi lagi pendirian konsekuen ASEAN tentang Laut Timur dan menegaskan kembali pentingnya mempertahankan perdamaian, keamanan, kestabilan, keselamatan, kebebasan maritim dan penerbangan di Laut Timur, memecahkan secara damai sengketa, tidak mengancam atau menggunakan kekerasan, sesuai hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.

Komentar

Yang lain