Ilustrasi (Foto: Kemhan Australia) |
Konsultasi tersebut diadakan di Washington, DC pada Selasa (28 Juli) antara Menlu AS, Mike Pompeo dan Menhan AS, Mark Esper dan Menlu Australia, Marise Payne dan Menhan Australia, Linda Reynold. Kedua pihak menyatakan kekhawatiran yang mendalam tentang tindakan-tindakan pemaksaan dan menimbulkan instabilitas di kawasan Indo-Pasifik. Sama dengan pandangan vonis Mahkamah Arbitrase di 2016, para menteri menegaskan bahwa klaim maritim Tiongkok tidak bernilai secara hukum internasional. Pernyataan bersama menekankan bahwa Mahkamah Arbitrase di 2016 adalah terakhir dan mengikat terhadap dua pihak, klaim-klaim di Laut Timur harus dilaksanakan dan dipecahkan berdasarkan hukum internasional.

