Bandara Sunan di Pyong Yang, Ibukota RDRK (Ilustrasi) (Foto: Wikipedia)

Perintah larangan tersebut dimuat di Majalah Pendaftaran Federal dari Pemerintah AS pada Rabu (2/8), di antaranya menunjukkan bahwa semua paspor AS tidak mendapat izin untuk masuk atau melewati RDRK, kecuali beberapa kasus khusus karena kekhawatiran tentang bahaya-bahaya terhadap warga negara AS ketika datang ke negara Asia ini. Kasus-kasus pengecualian meliputi para jurnalis, aktivis pemberian bantuan kemanusiaan yang sudah mendapat surat izin.