Ilustrasi (Foto: internet)

Undang-Undang Helms-Burton ditandatangani untuk diberlakukan oleh Presiden AS, Bill Clinton pada tahun 1996, menjadi salah satu di antara fundasi-fundasi hukum terhadap kepungan dan embargo ekonomi-keuangan-perdagangan yang dilakukan oleh AS terhadap Kuba. Bagian III mengizinkan para warga Kuba yang punya harta benda yang dinasionalisasi oleh pemerintah revolusioner setelah mendapat kewarga-negaraan AS berhak mengajukan gugatan di pengadilan-pengadilan AS untuk menuntut kepada badan-badan usaha Kuba atau badan-badan usaha asing harus memberikan santunan kalau menggunakan harta benda yang disita itu melalui permufakatan-permufakatan dengan Pemerintah Kuba.

Sejak undang-undang ini lahir, para Presiden AS ketika menandatangani perpanjangan undang-undang ini juga membebaskan penerapan Bagian III ini untuk waktu 6 bulan.