Meskipun AS dan RDRK telah mengalami langkah-langkah untuk menurunkan suhu ketegangan, tetapi Kemlu AS memberitahukan bahwa negara ini masih merasa cemas tentang bahaya warga negara AS yang ditangkap dan ditahan secara berjangka panjang di RDRK.

Pemerintah AS resmi menlarang warga negara-nya datang ke RDRK dari tanggal 1/9/2017. Perintah larangan ini ditinjau kembali setelah setiap tahun. Perintah larangan itu menunjukkan bahwa semua orang yang memegang paspor AS yang tidak boleh mendapat surat izin datang atau melawati ke RDRK, kecuali beberapa kasus khusus, karena mencemaskan “keselamatan warga negara AS terancam” ketika datang ke negara ini.