Dubes AS untuk PBB, Nikki Haley (kiri) dan Wakil Kepala Perwakilan Tetap Tiongkok untuk PBB (Foto: THX/VNA)

Kongkritnya, menurut dokumen ini, negara-negara dibolehkan menyita, memeriksa dan mengepung kapal-kapal yang dianggap mengangkat komoditas terlarang terhadap RDRK ketika kapal-kapal ini berlabuh atau berada di wilayah laut mereka. Selain itu, AS juga mengenakan larangan terhadap hampir 90% jumlah komoditas ekspor produk BBM ke RDRK. Rancangan resolusi ini juga meminta kepada negara-negara supaya selama 12 bulan harus melakukan repatbialisasi semua pekerja RDRK yang sedang bekerja dan berpendapatan di luar negeri. Rancangan resolusi ini juga memasukkan lagi 19 serdadu dari pasukan bersenjata ke RDRK dalam daftar hitam.