![]() |
Dalam pengumumannya, Gedung Putih menganggap bahwa penghentian penerapan Rezim Prioritas Tarif Universal (GSP) terhadap Turki sesuai dengan ditinjau dari situasi perkembangan ekonomi negara ini. Keputusan ini menjadi efektif dari Jumat (17/5).
Pada awal bulan Maret lalu, Kantor Perdagangan AS (USTR) memberitahukan bahwa Turki tidak lagi mempunyai cukup persyaratan untuk dikenai GSP karena negara ini telah berkembang secara penuh tentang ekonomi. USTR mulai memeriksa penerapan GSP terhadap Turki dari bulan Agustus tahun lalu, pada latar belakang hubungan antara dua negara sekutu dalam NATO itu menjadi tegang.

