Dalam pernyataannya di website resmi, kementerian tersebut menyatakan melakukan sanksi terhadap Gubernur Bank Sentral Iran, Valiollah Seif, Bank Islam Al-Bilad yang bermarkas di Irak dan beberapa perseorangan yang lain.

Ini merupakan gerak gerik terkini setelah keputusan penarikan dari AS pada 8 Mei dari permufakatan nuklir yang ditandatangani dengan Iran dan negara-negara adi kuasa dalam Kelompok P5+1 (yang terdiri dari Rusia, Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Tiongkok plus Jerman) yang mengalami tentangan keras dari opini umum internasional.