Ilustrasi (Foto: Getty Images)

Program percobaan tersebut berlaku mulai 24 Desember mendatang dan berlangsung dalam waktu 6 bulan, meskipun sekarang belum jelas apakah peraturan ini dipertahankan setelah masa bakti Presiden AS baru dimulai pada 20/1/2021 atau tidak. Program tersebut bertujuan untuk membiayai pengusiran orang asing di AS dengan visanya sudah habis waktunya.

Peraturan tersebut diterapkan terhadap para warga negara asal 23 negara yang dianggap mempunyai lebih dari 10% jumlah penduduknya dengan visanya sudah habis berlaku tetapi tetap tinggal di AS, yang sebagian besarnya adalah negara-negara Afrika, di antaranya Sudan, Republik Demokrasi Kongo.