Bendera AS dan Iran (Foto; Shutterstock)

Proses terbalik ini membolehkan semua negara dalam kelompok P5+1 yang ikut menandatangani permufakatan nuklir 2015 dengan Iran berhak mengusulkan agar mengenakan kembali sanksi-sanksi PBB terhadap Teheran, kalau negara ini tidak menaati klausul-klausul yang telah disepakati dalam permufakatan tersebut. Setelah menerima permintaan resmi dari AS, semua negara anggota DK PBB sisanya akan punya waktu 10 hari untuk memutuskan apakah akan menyetujui-nya atau tidak. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, sanksi-sanksi terhadap Iran akan diaktifkan secara otomatis setelah 30 hari sejak AS resmi mengeluarkan usul.

Dalam surat kepada Ketua Bergilir Dewan Keamanan PBB untuk Agustus yaitu Indonesia, Menlu Mike Pompeo mengumumkan bahwa ketidakpatuhan berbagai klausul permufakatan nuklir 2015 yang dilakukan Iran menyebabkan AS memutuskan mengawali "proses terbalik".