Keputusan tersebut diambil di tengah berakhirnya masa berlaku tarif global sementara sebanyak 10 persen yang diterapkan Presiden Donald Trump pada akhir pekan ini (24 Juli).
Dalam wawancara dengan Kanal CNBC, Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer juga menyinggung bahwa AS memiliki Undang-Undang mengenai Larangan Transaksi barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa, “sementara itu sebagian besar negara lain belum memberlakukan UU serupa atau tidak menerapkannya secara efektif”. Jamieson Greer juga menyatakan bahwa Washington diprakirakan akan segera mengeluarkan langkah baru yang mencakup sebagian besar kegiatan perdagangan AS, tetapi tidak menyebutkan kerangka waktu secara konkret.
Surat Kabar Financial Times mengutip sejumlah sumber yang menyatakan bahwa Presiden Donald Trump kemungkinan akan menerapkan tarif sebanyak 10-12,5 persen terhadap komoditas impor asal 60 negara segera pada pekan ini. Langkah tersebut diambil dengan alasan bahwa negara-negara tersebut tidak memiliki tindakan yang memadai untuk mencegah praktik kerja paksa.
