Secara khusus, tarif 10 persen diterapkan pada 17 mitra dagang, termasuk Kanada, Uni Eropa, Indonesia, Inggris, Meksiko, serta 10 negara lainnya yang telah menandatangani perjanjian dengan AS mengenai peningkatan penanganan isu kerja paksa. Sementara itu, 43 negara dan wilayah, termasuk Tiongkok, Jepang, Republik Korea, dan Australia, akan dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Tarif baru tersebut diumumkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump pada Kamis (23 Juli), hanya beberapa jam sebelum tarif global sementara sebesar 10% berakhir pada pukul 00.01 tgl 24 Juli.
Selain penerapan tarif tersebut, Washington tetap mempertahankan pengecualian terharap beragam komoditas, seperti kopi dan produk-produk yang memenuhi ketentuan Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA). Pada saat yang sama, AS juga memperluas daftar pengecualian untuk produk-produk yang tidak dapat diproduksi sendiri oleh AS, seperti gabus kayu dan beberapa jenis batu permata.
