Dokumen penelitian 47 halaman tersebut menunjukkan klaim-klaim Tiongkok di Laut Timur tidak punya dasar hukum internasional. Dokumen tersebut menegaskan bahwa klaim-klaim tersebut secara serius mempengaruhi banyak ketentuan hukum internasional yang dicatat dalam UNCLOS 1982.
Kementerian Luar Negeri AS mengimbau Tiongkok untuk “menghentikan kegiatan-kegiatan illegal dan memberikan tekanan di Laut Timur”, sekaligus menegaskan klaim-klaim yang disebut oleh Tiongkok sebagai “berdasarkan sejarah” tidak punya dasar hukum.
