Berdasarkan kebijakan tersebut, para pejabat konsuler AS berwenang meminta pemohon visa kunjungan wisata dan bisnis (B1/B2) untuk menyetor uang muka hingga 20.000 dolar AS sebagai salah satu syarat untuk mendapat visa. Besaran uang muka konkret akan ditentukan oleh pejabat konsuler berdasarkan penilaian terhadap masing-masing pemohon.
Pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump menganggap bahwa langkah tersebut akan turut memperkuat pengelolaan migrasi serta mengurangi pelanggaran terhadap ketentuan visa. Namun, berbagai organisasi pembela hak-hak imigran berpendapat bahwa ketentuan baru tersebut akan meningkatkan biaya, mempersulit perjalanan yang sah, serta membatasi peluang warga dari negara-negara yang terdampak untuk berkunjung ke AS.
