Ilustrasi (Foto: VNA)

Dalam pernyataan tersebut, para menteri Australia dan AS juga menyatakan kecemasan atas klaim-klaim kedaulatan maritim yang besar dari Tiongkok di Laut Timur tanpa dasar hukum, mengimbau Tiongkok agar melaksanakan undang-undang negara ini sesuai UNCLOS, serta menegaskan kembali vonis Mahkamah Arbitrase di La Haye (Belanda) tahun 2016 yang bersifat mengikat secara hukum terhadap pihak-pihak. Kedua pihak sekali lagi memprotes secara keras militerisasi entitas-entitas geografis yang sedang dipersengketakan dan tindakan-tindakan yang menimbulkan instabilitas di kawasan Laut Timur.