Menurut RUU tersebut, platform-platform media sosial akan memiliki masa transisi hingga 1 April 2027. Selama masa transisi ini, perusahaan-perusahaan tersebut harus menghapus fitur yang dapat memicu kecanduan serta menerapkan langkah-langkah teknis untuk membatasi akses bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun. Perusahaan yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenai denda hingga 6% dari total pendapatan global tahunan mereka.

Sementara itu di Polandia, Presiden Karol Nawrocki menandatangani pemberlakuan UU yang melarang anak-anak menggunakan HP di sekolah dasar dan taman kanak-kanak, setelah mendapat persetujuan Parlemen pada awal bulan ini. Pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 September. UU tersebut melarang siswa di sekolah dasar negeri dan swasta menggunakan HP dan berbagai perangkat elektronik lainnya yang dapat digunakan untuk berkomunikasi, merekam, atau membuat film. Sementara untuk anak-anak taman kanak-kanak, pemilikan dan penggunaan perangkat elektronik dilarang selama kegiatan pendidikan dan pengasuhan anak.