![]() |
Salah satu di antara isi-isi dekrit yang diizinkan oleh Mahkamah Agung untuk digelarkan ialah penghentian masuk AS selama 120 hari “terhadap perseoragan-perseoragan asing yang tidak bisa membuktikan punya hubungan legal dengan seorang warga negara atau satu maujud di AS”.
Presiden Donald Trump telah segera menyambut baik keputusan Mahkamah Agung AS dan menganggapnya sebagai kemenangan yang jelas terhadap keamanan nasional. Setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan tersebut, Kementerian Keamanan Domestik negara ini menegaskan akan menerapkan perintah larangan imigrasi untuk sementara yang dikeluarkan Pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump secara efektif dan terbuka.

