Dengan Gigih Mengambil Langkah-Langkah Sesuai untuk Laksanakan Kedaulatan terhadap Wilayah Laut Vietnam

(VOVWORLD) - Vietnam menghormati hak semua negara pesisir dalam pemberlakuan UU internal dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kelautan, sesuai dengan UNCLOS 1982.

Pada Kamis sore (21 November), pada jumpa pers periodik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vietnam, ketika menjawab pertanyaan kalangan pers tentang reaksi Vietnam terhadap perihal Presiden Filipina menandatangani pemberlakuan Undang-Undang mengenai wilayah-wilayah laut, UU mengenai saluran maritim di perairan kepulauan Filipina, dan pengumuman Tiongkok tentang nama standar terhadap sebagian pulau-pulau, terumbu di Laut Timur, Juru bicara Kemenlu Vietnam, Pham Thu Hang mengatakan:

Seperti yang sudah berkali-laki ditegaskan, Vietnam memiliki semua dasar hukum dan bukti sejarah yang menegaskan kedaulatan Vietnam terhadap kepulauan Hoang Sa (Paracels) dan kepulauan Truong Sa (Spratly) sesuai dengan hukum internasional serta kedaulatan, hak kedaulatan, hak yurisdiksi terhadap wilayah-wilayah yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982).

Dengan Gigih Mengambil Langkah-Langkah Sesuai untuk Laksanakan Kedaulatan terhadap Wilayah Laut Vietnam - ảnh 1Juru bicara Kemenlu Vietnam, Pham Thu Hang (Foto: Pham Kien / VNA)

Vietnam menghormati hak semua negara pesisir dalam pemberlakuan UU internal dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kelautan, sesuai dengan UNCLOS 1982. Bersamaan itu, Vietnam juga meminta negara-negara lain supaya menghormati sepenuhnya kedaulatan Vietnam terhadap Kepulauan Truong Sa(Spratly) dan hak-hak Vietnam terhadap wilayah-wilayah laut Vietnam yang ditetapkan sesuai dengan UNCLOS 1982.

Vietnam dengan gigih dan tekun mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum internasional, di antaranya ada UNCLOS 1982 untuk melaksanakan kedaulatan terhadap Kepulauan Truong Sa milik Vietnam; kedaulatan, hak kedaulatan, hak yurisdiksi dan kepentingan yang sah di wilayah-wilayah lautnya. Vietnam bersedia bersama-sama dengan semua pihak menangani semua sengketa dengan langkah damai, sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982.

Komentar

Yang lain