Menurut itu, UU ini menentukan pengelolaan berbagai jenis pajak dan pemungutan pajak dari APBN yang dipungut oleh badan pengelolaan pajak, termasuk badan pajak dan dan cukai. Yang patut diperhatikan ialah, untuk mendorong transaksi elektronik, rancangan UU tersebut telah melengkapi ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan pengelolaan pajak terhadap aktivitas perdagangan.
Direncanakan, UU tentang Pengelolaan Pajak (amandemen) akan disampaikan kepada Majelis Nasional untuk memperoleh pendapat pada persidangan ke-6 pada akhir tahun ini.
