![]() |
Revolusi nomor 2347 yang diesahkan oleh DK PBB pada Selasa (05 September) meminta kepada semua negara anggota -nya supaya tidak membolehkan para perseorangan yang termasuk dalam daftar sanksi dari negara ini masuk dan melakukan transit di wilayah negara-nya, kecuali kalau disetujui oleh Komite ini. Resolusi ini menjadi efektif pertama-tama selama satu tahun sejak diesahkan. Resolusi yang disponsori oleh Perancis juga memberikan sanksi–sanksi terhadap objek yang merintangi pemberian bantuan kemanusiaan dan melanggar hak atau Undang-Undang kemanusiaan. Resolusi tersebut juga membentuk satu Komite sanksi untuk menetapkan para perseorangan dan maujud yang perlu dimasukkan ke dalam daftar sanksi ini.

