Menurut resolusi tersebut, Presiden AS diwajibkan menghentikan tindakan permusuhan terhadap Iran jika tidak mendapatkan persetujuan resmi atau deklarasi perang dari Kongres, kecuali dalam kasus-kasus darurat untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Konstitusi. Para legislator Demokrat berpendapat bahwa Kongres perlu menegaskan kembali peran konstitusionalnya dalam menentukan urusan perang dan perdamaian. Banyak anggota partai ini menyatakan kekhawatiran bahwa Gedung Putih dapat memperluas operasi militernya tanpa pengawasan legislatif yang memadai.
Sementara itu, sejumlah anggota Partai Republik juga mulai menunjukkan sikap hati-hati. Mereka menilai bahwa pemerintah perlu menjelaskan strategi jangka panjang serta tujuan militer yang spesifik sebelum melanjutkan perluasan operasi militer. Menurut undang-undang, resolusi ini, jika ingin menjadi undang-undang, harus mendapatkan ratifikasi dari Senat serta Presiden.
