Dengan 243 suara pro dan 140 suara kontra, DPR Amerika Serikat (AS), pada Kamis (9 Januari) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengenaan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional untuk memberikan balasan terhadap Mahkamah tersebut yang sebelumnya telah memberlakukan perintah menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant karena telah melakukan operasi militer di Jalur Gaza.
UU dengan nama “Menghadapi Mahkamah Ilegal” ini akan mengenakan sanksi terhadap semua orang asing yang menginvestigasikan, menangkap, menahan atau menggugat warga negara AS atau warga negara beberapa negara sekutu AS yang bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional, termasuk Israel. Ini merupakan salah satu RUU pertama yang disahkan DPR sejak Kongres AS angkatan baru mulai bersidang sejak pekan lalu.
