Satu sidang DPR Indonesia (Foto: thestar.com.my)

Perjanjian ekstradisi buronan tersebut mengedepankan tiga puluh satu jenis kejahatan yang akan diekstradiksi, dengan cakupannya meliputi individu-individu yang melanggar kriminalitas setidaknya 18 tahun. Dengan perjanjian ini, pelaku kriminal tidak dapat melarikan diri dengan mengganti kewarganegaraannya.

Pada 2007, perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan bilateral telah ditandatangani dengan disaksikan Presiden Indonesia waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, namun kesepakatan-kesepakatan ini belum berlaku karena belum disahkan DPR Indonesia.