Pengacara yang mewakili Jaksa Agung Prancis mengajukan rekomendasi untuk membatalkan putusan Pengadilan Banding Paris, yang sebelumnya menolak gugatan Ibu Tran To Nga berdasarkan hak imunitas keadilan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai perkembangan penting yang dapat mengubah lanskap hukum dan membuka jalan bagi persidangan ulang atas substansi kasus tersebut. Berbagi tentang harapan atas vonis terbalik tersebut, Ibu Tran To Nga menyatakan:
“Pengacara utama dalam pengadilan tertinggi telah memberi saya harapan untuk bisa menang. Jika menang, ini akan menjadi preseden bagi hukum baru di dunia, agar negara mana pun, sekuat dan sekaya apa pun jika melakukan kejahatan harus diadili. Sayang sekali lagi mengulangi bahwa selama bertahun-tahun saya telah mendedikasikan hidup saya untuk perjuangan ini, oleh karena itu saya siap untuk terus melangkah maju."
Hadir dalam konferensi pers di Majelis Tinggi Prancis, Legislator Komunitas Prancis, Michelle Greaume menegaskan pendirian yang akan mendukung secara mutlak Ibu Tran To Nga dan para korban agen oranye.
Sidang kasasi di Mahkamah Agung Prancis akan berlangsung pada tanggal 16 Juni mendatang. Ini bukan sekadar vonis bagi Ibu Tran To Nga sendiri, melainkan juga kesempatan bagi Paris untuk menulis babak baru bagi keadilan internasional, yang memaksa grup-grup multinasional untuk bertanggung jawab atas kebahayaan dari produk yang mereka pasok kepada militer.
