Laporan yang paling baru dari badan pengawasan atom Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa sejak awal November, Iran telah menaati pembatasan-pembatasan yang diajukan terhadap program nuklir dalam permufakatan nuklir yang ditandatangani oleh negara ini dengan kelompok P5+1 pada tahun 2015 (atau Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA)).

AS telah mengenakan sanksi-sanksi baru yang berlaku dari tanggal 5/11 terhadap Iran. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang apakah permufakatan nuklir bisa terus berlaku atau tidak.