Konvensi tersebut disahkan dalam Konferensi Pekerja Internasional ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Tujuannya adalah memperluas standar ketenagakerjaan dasar bagi para pekerja yang bekerja melalui aplikasi dan platform digital seperti layanan transportasi daring, pengantaran makanan, logistik, perdagangan elektronik, maupun pekerja lepas daring.

Menurut konvensi tersebut, aturan baru akan berlaku bagi seluruh pekerja platform digital, tanpa memandang apakah mereka diklasifikasikan sebagai pekerja formal atau pekerja lepas berdasarkan hukum masing-masing negara.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting karena selama ini banyak perusahaan teknologi mengategorikan pekerja mereka sebagai kontraktor independen untuk menghindari kewajiban terkait upah minimum, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan berbagai hak ketenagakerjaan lainnya.

ILO menyatakan bahwa perkembangan pesat ekonomi digital telah membawa perubahan besar pada pasar tenaga kerja global, sementara regulasi yang ada belum mampu mengikuti realitas baru tersebut.

Menurut perkiraan Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2023, terdapat sekitar 435 juta pekerja daring di seluruh dunia yang bekerja dalam model gig economy, dan sebagian besar dari mereka berada di luar mekanisme perlindungan ketenagakerjaan tradisional.