Menurutnya berbagai maskapai penerbangan dibolehkan menerapkan biaya tambahan bahan bakar maksimal 50% dari Tarif Batas Atas yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Indonesia, Lukman Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi fluktuasi avtur sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi udara nasional. Kebijakan ini merupakan sebagian dari mekanisme yang dirancang oleh pemerintah untuk memprediksi fluktuasi avtur, tanpa mengabaikan perlindungan kaum konsumen untuk membeli tiket pesawat.

Ketentuan tersebut juga meminta berbagai maskapai penerbangan untuk mencantumkan biaya tambahan bahan bakar secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar. Pada saat yang sama, mereka berkomitmen mempertahankan kualitas layanan tanpa mempedulikan naiknya biaya operasional.