Indonesia Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru
(VOVWORLD) - Pada Jumat (2 Januari), Indonesia secara resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru beserta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini menandai tonggak penting dalam proses reformasi menyeluruh sistem peradilan pidana di negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara.
Kedua undang-undang baru tersebut akan menggantikan berbagai ketentuan hukum yang telah berlaku selama beberapa dekade. Sebagian besar pasal di dalamnya berasal dari masa kolonial, yang selama ini dikritik oleh para ahli dan opini publik karena dianggap ketinggalan zaman, kaku, serta belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai negara hukum modern.
Otoritas Indonesia berharap kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang adil, efektif, dan relevan dengan konteks masyarakat modern, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.