Mustafa al-Kadhimi, 53 tahun telah ditunjuk oleh Presiden Irak, Barham Salih menjadi PM pada tanggal 9 April sebagai pengganti Adnan al-Zurfi. Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar, bapak Mustafa al-Kadhimi punya waktu 30 hari untuk membentuk pemerintah baru dan menyampaikannya kepada Parlemen untuk diesahkan. Untuk resmi mendapat posisi dalam kabinet, setiap calong menteri harus mendapat mayoritas suara dukungan di Parlemen.