Kepala Kantor Istana Presiden Iran, Mahmoud Vaezi (Foto: VNA)

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada bulan Mei tahun 2018 telah secara sepihak menarik diri dari Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA) – permufakatan nuklir bersejarah yang ditandatangani pada tahun 2015 antara Iran dan 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (yaitu Tiongkok, Rusia, Inggris, Perancis dan AS plus Jerman) dan mengenakan kembali sanksi-sanksi terhadap negara Timur Tengah ini. Untuk memberikan tanggapan, Iran telah menyatakan akan mengurangi beberapa komitmen dalam permufakatan, bersamaan itu meningkatkan batas pengayaan uranium melampaui 3,67% dan jumlah uranium yang diperkaya melebihi ambang batas 300 Kg. Negara-negara adi kuasa sisanya yang ikut serta pada penandatangan permufaktan ini sedang berupaya menyelamatkan JCPOA.