Menlu Israel, Gideon Saar. Foto: Reuters/VNA |
Pernyataan Menlu Israel dikeluarkan setelah Irlandia mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), di antaranya menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, satu tuduhan yang diprotes Israel.
Ketika memberikan reaksi terhadap pernyataan Menlu Israel, Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris menganggap bahwa keputusan ini disesalkan dan menolak penilaian bahwa Irlandia menentang Israel. Dia menekankan, Irlandia mendukung perdamaian, hak asasi manusia dan hukum internasional, bersamaan itu memberitahukan bahwa Irlandia menginginkan solusi “dua negara” agar supaya Israel dan Palestina hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan.
Para pejabat Israel memberitahukan, penutupan Kedubes di Irlandia tidak berarti bahwa Israel memutus hubungan diplomatik dengan negara ini. Para pejabat kedua negara meminta perhatian bahwa Kedubes Irlandia di Israel akan terus beraktivitas.

