Menteri Pertahanan Jepang, Kishi Nobuo (Foto: Reuters) |
Sementara itu, seorang diplomat urusan masalah Asia memberitahukan bahwa UU Kepolisian Laut Tiongkok telah membenarkan tindakan menenggelamkan kapal dan menyemprot meriam air pada kapal nelayan di beberapa negara. Menurut UU tersebut, tidak hanya di kawasan Laut Huatung, melainkan juga di Laut Timur, Tiongkok sedang melegalisasi tindakan provokatif yang dilakukannya dengan pemberlakuan UU Kepolisian Laut yang baru. Ini merupakan masalah yang sangat mencemaskan.
Sebelumnya, pada 22 Januari yang lalu, Presiden Tiongkok, Xi Jinping telah memberlakukan UU Kepolisian Laut untuk mengizinkan pasukan polisi laut negara ini menggunakan senjata terhadap kapal asing. Opini umum menganggap bahwa tindakan Beijing tersebut bisa meningkatkan bahaya ketegangan baru di Laut Timur dan Laut Huatung.

