UU baru ditandatangai dan diberlakukan pada 3/3 lalu, menurut itu semua tindakan melanggar Raja akan digugat, dijatuhi hukum penjara dari 1-5 tahun dan didenda sebanyk 2-10 juta Riel (Sama dengan 500-2500 USD).

Sebelumnya, UU amandemen ini telah diesahkan Pemerintah Kamboja, pada 2/2, diesahkan Parlemen pada 14/2 dan diesahkan Majelis Tinggi pada 27/2 sebelum disampaikan kepada Raja untuk diesahkan. Menurut Juru bicara Pemerintah Kamboja, Phay Siphan, penambahan tuduhan melanggar Raja pada Kitab UU Hukum Pidana untuk “menjaga dan membela keluarga Raja”, sementara itu amandemen beberapa pasal dalam UUD bertujuan mencegah “intervensi asing”.