Kapal polisi laut Tiongkok (Foto: SINO DEFENCE)

Ketika menjawab pertanyaan tentang Undang-Undang (UU) mengenai Keselamatan Lalu Lintas Maritim (amandemen) yang diumumkan Tiongkok dan menjadi efektif mulai 1 September, juru bicara kementerian tersebut, John Supple, menekankan bahwa AS bersikeras bahwa semua UU atau keputusan negara pesisir tidak bisa melanggar hak-hak maritim dan penerbangan yang diperoleh semua negara pesisir sesuai hukum internasional. Klaim-klaim laut yang ilegal, termasuk klaim-klaim di Laut Timur, semuanya memberikan ancaman serius terhadap kebebasan perairan ini.

Di samping itu, John Supple juga menegaskan bahwa AS tetap berkomitmen mempertahankan ketertiban internasional berdasarkan hukum dan satu kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.