![]() |
Menurut para pakar, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 disusun menurut arah menghargai penyempurnaan kebijakan pidana dan prosedur gugatan hukum, menjunjung tinggi hasil-guna pencegahan dan hal yang baik dalam mengadili kriminalitas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 yang diberlakukan kali ini akan mengatasi secara pada pokoknya kelemahan-kelemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1999; memanifestasikan semangat menjunjung tinggi hasil-guna pencegahan dan memperkuat hal yang baik dari Kitab Undang-Undang dalam pekerjaan mencegah dan memberantas kriminalitas, turut menyempurnakan dan menyehatkan institusi ekonomi pasar dengan ada perubahan-perubahan penting terhadap kriminalitas ekonomi. Selain itu, ketentuan-ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 juga memaninfestasikan semangat integrasi inernasional yang tinggi.

