Acara sidang ke 10, Komite Tetap Majelis Nasional. Foto: |
Rancangan Undang-Undang mengubah dan menyempurnakan sejumlah pasal Undang-Undang tentang Frekuensi Radio dalam rangka memenuhi persyaratan dan permintaan revolusi industri keempat, tuntutan mengenai integrasi internasional, dan mengatasi masalah yang kurang up date dan hambatan yang timbul dari praktik manajemen, menjamin kesatuan dari sistem hukum saat ini tentang pengelolaan dan penggunaan frekuensi radio. Rancangan Undang-Undang tentang Inspektorat mengatur tentang organisasi dan kegiatan inspektorat negara; pandangan-pandangan dan prinsip-prinsip untuk mengamandemen Undang-Undang Inspektorat adalah untuk secara menyeluruh memahami dan mengkonkretkan pedoman-pedoman, dan kebijakan-kebijakan Partai dan Negara tentang pekerjaan inspektorat; sesuai dengan tuntutan reformasi administrasi negara.

