![]() |
Komisi Keuangan dan APBN dari MN menyatakan bahwa dalam kenyataannya sekarang, badan inspektorat dan pemeriksaan keuangan negara memiliki posisi, fungsi dan tugas yang berbeda-beda. Kalau tidak ada koordinasi yang baik antara Badan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan badan-badan inspektorat akan ada kesimpang-siuran tentang obyek, unit dan isi inspeksi, pemeriksaan keuangan dan mempengaruhi aktivitas normal dari berbagai kantor, unit, badan usaha dan merintangi perkembangan.
Ketika menyimpulkan sesi perbahasan ini, Wakil Ketua MN Uong Chu Luu menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan keuangan, adanya pengaduan merupakan hal yang biasa, tapi kalau dilaksanakan akan mempengaruhi daya-guna dan hasil-guna pemeriksaan keuangan.
Pada sore hari itu, Komite Tetap MN memberikan pendapat terhadap RUU revisi dan penyempurnaan beberapa pasal dari Undang-Undang tentang Pemberlakuan naskah ketentuan undang-undang.

