Dalam komunike bersama yang dikeluarkan setelah sidang Dewan Diplomatik dan Komunitas ke-22 antara para Menteri Luar Negeri CARICOM yang berlangsung di Grenada, negara-negara tersebut menyatakan kecemasan tentang keputusan Washington, bersamaan itu menyatakan bahwa penerapan langkah-langkah ini akan mempengaruhi perkembangan sosial-ekonomi dan kehidupan rakyat Kuba. Selain itu, negara-negara anggota CARICOM juga menyatakan pendirian memprotes embargo yang dilakukan oleh AS terhadap Kuba dan kebijakan-kebijakan permusuhan yang dikenakan oleh Washington terhadap La Hawana.
Komunitas negara-negara Karibea memprotes AS yang melaksanakan Undang-Undang Helms-Burton terhadap Kuba
(VOVWORLD) - Komunitas Negara-Negara Karibea (CARICOM), Kamis (16 Mei), mengeluarkan pernyataan yang isinya mengutuk Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengeluarkan langkah-langkah baru terhadap Kuba, kongkritnya ialah mengaktifkan pasal 3 Undang-Undang Helms-Burton yang dianggap organisasi tersebut sebagai bertentangan dengan hukum internasional dan bermaksud memperketat embargo keuangan, ekonomi dan perdagangan terhadap Kuba.
