Melalui media sosial Truth Social, Presiden Donald Trump menulis: “Saya telah memutuskan untuk mengganti tarif 20% yang direncanakan AS dengan berbagai perjanjian perdagangan dan investasi yang akan dijalankan oleh negara-negara kawasan Teluk bersama AS”.

Sebelumnya, pada 13 Juli, Presiden Trump mengumumkan bahwa Washington akan mengenakan tarif sebesar 20% terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. Namun, ia tidak menjelaskan mekanisme penerapan, waktu pelaksanaan, maupun lembaga yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Langkah ini sempat memicu kekhawatiran karena dinilai dapat berdampak pada aktivitas pelayaran dan pasar energi global, karena Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pengangkutan minyak paling penting di dunia.