Kongkritnya, Uni Emirat Arab telah hukum -kebiasaan WTO setelah Doha menyampaikan gugatan ke WTO untuk memprotes aktivitas-aktivitas memboikot perdagangan Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain dan Mesir sejak 6/2017. Sebelumnya, pada bulan Mei tahun lalu, kalangan otoritas Qatar telah meminta kepada toko-toko negara ini supaya menghapuskan semua barang yang berasal-usul dari 4 negara tersebut. Selain itu, Qatar juga berhaluan mencegah barang-barang impor dari negara-negara tersebut melalui negara yang ke-3 dengan argumentasi bahwa ini merupakan langkah untuk “menjamin keselamatan kaum konsumen” dan kebijakan perdagangan ini sesuai dengan semua permufakatan bilateral dan multilateral.