Ketika berbicara di depan kalangan pers, Minggu (9/12), Utusan Khusus PBB urusan masalah migran internasional, Ibu Louise Arbour, mengatakan bahwa ada lebih dari 150 negarayang mendaftarkan untuk ikut pada peristiwa ini. Dia menekankan bahwa meskipun permufakatan ini tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi bisa dianggap sebagai fundasi bagi negara-negara yang sedang harus menangani masalah migran. Traktat Global tentang Migran aman, tertib dan permanen telah disepakati oleh 193 negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat pada Juli lalu. Akan tetapi, menjelang saat Konferensi Tingkat Tinggi PBB tentang Traktat ini berlangsung, serangkaian negara menyatakan menarik dari traktat ini, di antaranya ada Hungaria, Austria, Republik Czech, Polandia, Bulgaria, Cile dan Australia.